Pemkot Terbitkan Surat Edaran, Begini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Teknis Idul Adha di Kota Surabaya

- 10 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha/pixabay.com/Suhailsuri
Ilustrasi Salat Idul Adha/pixabay.com/Suhailsuri /

ZONA SURABAYA RAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Surabaya.

SE yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya pada Jumat, 9 Juli 2021 kemarin dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam SE itu juga tercantum beberapa poin, seperti peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, pelaksanaan malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: Polda Amankan Barang Bukti dan Pelanggar PPKM Darurat

“Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun, perusahaan ditiadakan sementara,” tulis SE tersebut.

Sedangkan, teknis penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak menggundang jamaah.

“Takbir keliling, baik dengan arak-arak berjalan kaki, arak-arakan kendaraan, atau dengan yang lainnya ditiadakan,” jelas SE tersebut.

“Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 M di masjid/mushalla, yang dikelola masyarakat, pemerintah, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, yang difungsingkan sebagai tempat ibadah ditiadakan,” sambung point berikutnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2021, Ini Aturan Lengkap Shalat Id dan Takbiran di Daerah PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x