ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baru berjalan lima hari. Namun pemerintah sudah berencana merevisi aturan main.
Revisi peraturan PPKM Darurat itu terkait kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Sehingga mereka bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa PPKM Darurat atau tidak.
"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dalam keterangan pers virtual, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: Bundaran Waru Ditutup Total hingga 20 Juli 2021, Ini Rute Jalan Tikus Menuju Surabaya
Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor (Work From Office/WFO) bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali.
"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat," papar dia.
Baca Juga: Satu Jam Vaksin 4.000 Warga, Wali Kota Eri Cahyadi: Ini Jihad
Berikut ini usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:
- Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.
- Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media.
- Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," terang Dedy.