ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jatim melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar PPKM Darurat, Sabtu 10 Juli 2021.
Pelanggaran yang dimaksud adalah mereka yang melanggar dan dikenakan sanksi tertuang dalam instruksi inmendagri nomer 16 tahun 2021.
Dalam Inmendagritersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Sedangkan hasil yang diamankan beberapa obat, tabung oksigen serta mereka yang menjual obat diatas harga normal. Dari sini polisi amankan dua tersangka pelanggaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.***