Sebentar Lagi Idul Adha 2021, Ini Aturan Lengkap Shalat Id dan Takbiran di Daerah PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 19:37 WIB
Menag Yaqut mengeluarkan SE terkait aturan penyenggaraan ibadah shalat Idul Adha 2021
Menag Yaqut mengeluarkan SE terkait aturan penyenggaraan ibadah shalat Idul Adha 2021 /Dok. Kemenag RI

ZONA SURABAYA RAYA - Sebentar lagi umat Islam Indonesia merayakan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M. Hari raya kurban ini diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021. Namun Idul Adha kali ini diwarnai keprihatinan, karena masih pandemi COVID-19.

Pemerintah juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali. Termasuk di Jawa Timur. Karena itulah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha.

Ada dua SE yang diterbitkan. Pertama, SE Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: COVID-19 Masih Tinggi, Kejati Jatim Gelar Vaksin Gratis 13 Juli, Begini Syarat dan Cara Daftar

"Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari kemenag.go.id, Jumat 9 Juli 2021.

Sesuai SE tersebut, Shalat Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye.

Shalat Idul Adha hanya dapat digelar di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat dan termasuk daerah zona hijau dan zona kuning.

Baca Juga: Waduh! Asisten Rumah Tangga Melaney Ricardo yang positif COVID-19 Kabur dari Tempat Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah