Pemkot Terbitkan Surat Edaran, Begini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Teknis Idul Adha di Kota Surabaya

- 10 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha/pixabay.com/Suhailsuri
Ilustrasi Salat Idul Adha/pixabay.com/Suhailsuri /

Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan Qurban dimasa PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

1. Penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
2. Penyembelehan hewan qurban berlangsung dalam tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) dan waktu tiap hari, 4 sampai 5 jam (anatara jam 07.00-12.00).
3. Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan.
4. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta pihak yang berqurban.
5. Penerapan kebersihan alat, dengan melakukan pembersihan dan desinfektan pada seluruh peralatan dan sebelum dan sesudah, serta pembersihan area.*

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah