ZONA SURABAYA RAYA -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang resmi diberlakukan sejak Sabtu 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021 nanti.
Hal tersebut bertujuan penetapan kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu sudah memberikan dampak di sejumlah daerah.
Beberapa dampak yang dirasakan baik itu negatif maupun positif tentu menjadi perdebatan sengit di masyarakat.
Pemberlakuan PPKM di Surabaya yang sudah mulai aktif dilaksanakan sejak hari Sabtu 3 Juli 2021 lalu, membuat kondisi kota Surabaya sepi dan terlihat tertib.
Diketahui toko sembako, mal, dan beberapa pusat perbelanjaan mulai aktif menerapkan PPKM darurat yang mana mereka hanya beroperasi dari jam 9 pagi hingga 8 malam. Bahkan di antara mereka ada yang menutup sementara toko hingga tanggal 20 Juli.
Petugas gabungan Satpol PP dan aparat Polisi dikerahkan untuk mengawasi, menertibkan, dan membubarkan tempat-tempat kerumunan yang ada di kota Pahlawan. Hal ini dirasa penting lantaran berkerumun berpotensi menularkan virus lebih luas.
Namun hal tersebut membuat sebagian pedagang berteriak, lantaran pemasukan turun drastis.
Biasa para pedagang dimasa pandemi lalu menurun hingga 35 sampai 50 persen dalam masa PPKM Darurat ini menurun hingga 75 persen.