BUMN Jiwasraya Keok Digugat Nasabahnya, Dihukum Bayar Asuransi Rp500 Juta

- 15 Juni 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya /Twitter/@Jiwasraya

ZONA SURABAYA RAYA - Kemelut di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berlanjut setelah keok lagi di Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak keberatan yang diajukan BUMN itu, terkait gugatan yang diajukan nasabahnya.

Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky Sumargo sebagai pihak penggugat. Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya diwajibkan membayar klaim asuransi sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

"Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS)," kata majelis hakim yang diketuai Widarti dalam amar putusannya, Senin 14 Juni 2021.

Kuasa hukum PT AJS, Sultan Akbar masih belum dapat menyikapi putusan majelis hakim. Dia beralasan masih belum menerima salinan putusannya. "Belum dapat putusannya kami. Belum ada relas," kata Akbar saat dikonfirmasi Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Jacky. Hakim menganggap PT AJS melakukan wanprestasi karena gagal bayar terhadap klaim asuransi nasabah.

Perjanjian polis asuransi antara penggugat dengan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Namun, lagi-lagi kalah menghadapi nasabahnya.

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x