Jaksa Gadungan Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

- 14 Juni 2021, 23:17 WIB
Jaksa Gadungan
Jaksa Gadungan /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penipuan berkedok jaksa gadungan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa Abdussamad selama 2 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Tatas di ruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (14/6/2021).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Abdussamad salah satunya ialah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Ada dua hal dijadikan pertimbangan majelis hakim. Pertama hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Tatas dalam persidangan, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Unggah Video Menyanyi, Nissa Sabyan Buka Kembali Kolom Komentar, Warganet: Request Lagu Bojomu Semangatku

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan yaitu 3 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. “Ini masih dipertimbangkan,” tuturnya.

Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Diketahui Abdussamad menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap layaknya jaksa.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah