BUMN Jiwasraya Keok Digugat Nasabahnya, Dihukum Bayar Asuransi Rp500 Juta

- 15 Juni 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya /Twitter/@Jiwasraya

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo.

Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah