Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo.
Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut.***