Ini Daftar Sembako yang Akan Dikenai Pajak, Anggota DPR: Kemiskinan Tambah 2,76 Juta

- 13 Juni 2021, 06:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Wonokromo, Surabaya
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Wonokromo, Surabaya /Byta Indrawati

ZONA SURABAYA RAYA- Rencana
perluasan pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya pengenaan PPN pada kebutuhan pokok atau sembako, masih jadi perdebatan publik.

Banyak pihak yang menyayangkan rencana pemerintah itu. Sebab sembako menyangkut hajat orang banyak. Jika rencana PPN sembako diloloskan DPR RI, maka rakyat kecil akan tergencet.

Rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN sembako diketahui dari informasi pada draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ini sangat mengejutkan mengingat rakyat kecil masih terdampak pandemi Covid-19. Jumlah warga miskin juga meningkat 2,7 juta.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Kejagung Telisik Penyaluran Beras tidak Layak Program Sembako kepada Keluarga Miskin

Informasi yang dihimpun Minggu, 13 Juni 2021, sembako yang akan dikenakan PPN itu sebagai berikut:

1.Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging
8. Telur

Baca Juga: Ada Kampung 1001 Malam di Surabaya, Isinya Para Pemulung dan Warga Miskin

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan
Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12 Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x