ZONA SURABAYA RAYA- Rencana
perluasan pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya pengenaan PPN pada kebutuhan pokok atau sembako, masih jadi perdebatan publik.
Banyak pihak yang menyayangkan rencana pemerintah itu. Sebab sembako menyangkut hajat orang banyak. Jika rencana PPN sembako diloloskan DPR RI, maka rakyat kecil akan tergencet.
Rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN sembako diketahui dari informasi pada draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ini sangat mengejutkan mengingat rakyat kecil masih terdampak pandemi Covid-19. Jumlah warga miskin juga meningkat 2,7 juta.
Informasi yang dihimpun Minggu, 13 Juni 2021, sembako yang akan dikenakan PPN itu sebagai berikut:
1.Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging
8. Telur
Baca Juga: Ada Kampung 1001 Malam di Surabaya, Isinya Para Pemulung dan Warga Miskin
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan
Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12 Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi