BUMN Jiwasraya Keok Digugat Nasabahnya, Dihukum Bayar Asuransi Rp500 Juta

- 15 Juni 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya /Twitter/@Jiwasraya

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021, Turun Lagi, Cek Harga Lengkapnya di Sini

Menurutnya, PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim, yakni membayar klaim Rp500 juta.

"Intinya Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht," ujar Ridwan.

Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky. Selain itu pihaknya juga akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap Jiwasraya.

Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo.

Baca Juga: Anggota DPR dari Jatim Ungkap Dugaan Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun, Sebut Bea Cukai dan BUMN

Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian atau menarik tunai.

Ridwan menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai perjanjian apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, maka Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta.

"Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo," papar Ridwan.

Baca Juga: Puan Maharani Gebyar Baliho di Jatim, Pengamat: Cari Dukungan Capres 2024

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah