Rumah Radio Bung Tomo Misterius, Lima Tahun Lalu Direkonstruksi tapi Sekarang Ditutup Seng, Ada Apa?

- 4 Juni 2021, 05:53 WIB
Kondisi bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya. Inzet: Bung Tomo
Kondisi bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya. Inzet: Bung Tomo /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati dan Wikipedia

 

ZONA SURABAYA RAYA - Dibongkarnya rumah radio perjuangan Bung Tomo lima tahun silam sempat menggegerkan Surabaya. Memori itu kembali muncul saat Surabaya merayakan hari jadinya ke-728. Apalagi persoalan rumah radio Bung Tomo yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) tak tuntas hingga saat ini.

Belum tuntasnya itu terlihat dari dugaan sengketa atas lahan yang saat ini harusnya berdiri bekas rumah radio Bung Tomo itu di Jalan Mawar Surabaya. Pada seng berwarna hijau itu tertempel lembaran pengumuman berisi sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pengumuman area situs bangunan cagar budaya Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo yang berdiri di atas Jalan Mawar Nomor 10 kota Surabaya masih dalam sengketa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register 752/Pdt.G/2017/PN.Sby tertanggal 19-9-2017 siapapun dilarang melakukan aktivitas pembangunan dan atau pembakaran di area ini pertanda kantor hukum RKI Jalan Darmokali Nomor 61 Surabaya,” demikian bunyi peringatan itu.

Baca Juga: Pakar ITS Surabaya Peringatkan BMKG: Jawa Timur sangat Mungkin terjadi Gempa M 8,7

Ini tentu menjadi tanda tanya, lantaran saat terjadi penghancuran bekas Rumah Radio Bung Tomo itu Pemkot Surabaya berjanji akan membangun ulang rumah tersebut. Saat itu Wali Kota masih dijabat Tri Rismaharini.

Saat itu, Pemkot Surabaya juga memproses hukum terkait pembongkaran bangunan bekas rumah radio Bung Tomo. PT Jayanata selaku pemilik lahan dan penanggung jawab perusakan bangunan dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2005.

Tak hanya itu. Pemkot juga mengumpulkan budayawan, ahli sejarah, Tim Cagar Budaya, akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk merekonstruksi bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo.

Baca Juga: PPDB Jejang SMP Negeri Surabaya Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka hingga 9 Juni

Desain pun dirancang. Sebab sebelum dirobohkan, tidak ada foto atau desain lain yang bisa dijadikan rujukan untuk rekonstruksi rumah radio Bung Tomo di Jalan mawar 10 Surabaya.
Namun belakangan cukup mengagetkan.

Selain lahan itu diselimuti pagar tinggi, status Bangunan Cagar Budaya pada Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo telah dibatalkan melalui proses pengadilan.

“Kita sudah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo. Kasus rumah bung tomo itu menjadi bukti ketika rumah itu salah satu cagar budaya tapi dikeluarkan IMB untuk bangunan baru,” kata Koordinator Forum Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo.

Baca Juga: Tuntut Sinetron Suara Hati Istri Zahra Distop, Koalisi 18+ Sebut Gambarkan Kekerasan Seksual Anak

"Pemkot Surabaya tidak tegas. Sejak SK cagar budaya dicabut PTUN gara-gara digugat pembeli rumah. Harusnya gugatan dibatalkan,” lanjut pria yang konsen terhadap sejarah dan budaya Surabaya.

Sementara itu, Direktur Surabaya Harritage Society, Freddy H. Istanto mengungkapkap Rumah Radio Bung Tomo menjadi sebuah titik balik. Menurutnya, ia pernah membahas rumah ini bersama Balai Cagar Budaya Trowulan, karena kasus itu ramai kemudian memberi keterangan dari sudut arkeologis.

Betul rumah itu batu-batu itu tidak banyak berubah. Tapi menurut Balai Cagar Budaya Trowulan, yang masih menjadi pertanyaan besar adalah bangunan itu sendiri. Berdasarkan kajian akademis, kata Freddy, muncul pertanyaan betulkah Bung Tomo siaran di rumah Jalan Mawar?.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri

“Karena pada saat saya ke sana itu, ada yang bilang nomor 10, nomor 12, ada yang ngomong nomor 4, kacau masihan. Padahal, sejarah kan tidak boleh seperti itu," tandas Freddy kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dikutip Jumat, 4 Juni 2021.

"Rumah Radio Bung Tomo sebuah titik balik untuk Tim Cagar Budaya Kota Surabaya atau Pemkot Surabaya mengevaluasi lagi semua cagar budaya di Kota Surabaya,” lanjut Freddy.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya ingin serius pada pengelolaan cagar budaya, maka bisa berkaca pada kasus Rumah Radio Bung Tomo. Ia menilai jika kajian akademis rumah itu tidak tuntas.

“Karena radio itu gampang dimonitor. Kalau ada siaran di situ terus pasti ditangkap dia. Jadi Bung Tomo pasti riwa riwi siaran kemana-mana," tutur Freddy.

Ia meminta agar Pemkot Surabaya mengevaluasi total mengenai seluruh bangunan cagar budaya. Ini berkaca dari kejadian rumah radio Bung Tomo yang hancur. Sebab bangunan bersejarah di kota pahlawan ini sangat banyak.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu, DPRD: Jangan Sampai Orang ini Merusak

"Jangan karena banyak kemudian tidak diramut (diurus), mending sedikit tapi tuntas. Bisa dibilang sampai usai 728 kota Surabaya ini, niat itu tidak tuntas,” tegas freddy.

Seperti diketahui, Sutomo atau Bung Tomo lahir di Surabaya, pada 3 Oktober 1920. Ia meninggal di Arab Saudi pada 7 Oktober 1981. Bung Tomo dikenal sebagai pahlawan nasional karena peranannya dalam Pertempuran 10 November 1945.

Bung Tomo dilahirkan di Kampung Blauran, Surabaya. Ayahnya bernama Kartawan Tjiptowidjojo, priyayi golongan menengah yang pernah bekerja sebagai pegawai pemerintah, staf perusahaan swasta, asisten kantor pajak, hingga pegawai perusahan ekspor-impor Belanda. Kartawan disebut mempunyai pertalian darah dengan beberapa pengikut dekat Pangeran Diponegoro.

Baca Juga: Heboh Semburan Mirip Lumpur Lapindo di Cirebon, Warga Sebut Bau Gas Menyengat

Sewaktu muda, Bung Tomo banyak berkecimpung dalam bidang jurnalistik. Di antaranya menjadi jurnalis lepas untuk harian Soeara Oemoem, harian berbahasa Jawa Ekspres, mingguan Pembela Rakyat, dan majalah Poestaka Timoer. setelah itu, ia bergabung dengan sejumlah kelompok politik dan sosial. (Bersambung) ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah