Ada Jejak Kota Surabaya yang Hilang, Siapa Mencuri?

- 1 Juni 2021, 05:47 WIB
Bangunan Cagar Budaya Toko Nam di depan Tunjungan Plaza Surabaya tinggal puing-puingnya.
Bangunan Cagar Budaya Toko Nam di depan Tunjungan Plaza Surabaya tinggal puing-puingnya. /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati


ZONA SURABAYA RAYA - Di saat sejumlah pihak merayakan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728 pada 31 Mei 2021, kenangan publik pun teringat kembali ke masa bersejarah. Surabaya sebagai kota perjuangan tak bisa dihapus. Namun sayang, jejak-jejak sejarah itu samar-samar sirna. Sengaja dihilangkankah?

Salah satu tetenger kota Surabaya itu Toko Nam di Jalan Embong Malang. Bangunan ini dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah. Namun bangunan ini kini tinggal kenangan.

Bangunan ini hanya ditopang tiang besi penopang, biar tidak roboh. Lokasinya berada di trotoar jalan. Persis di bawah jembatan penyebrangan orang (JPO) di depan Hotel Swish Berlin.

Baca Juga: Polda Bentuk Tim, Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SPI Batu Minggu Ini

Secara fisik, bangunan bersejarah itu jauh dari kemegahan sekitarnya. Di belakangnya berdiri mall terbesar di Surabaya, bahkan di Indonesia. Yakni, kompleks Tunjungan Plaza dan Apartemen yang dibangun PT Pakuwon Jati Tbk.

Secara administrasi, bangunan ini masuk wilayah RT 8 RW 10 Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kota Surabaya. Namun di lahan tersebut sudah berdiri bangunan Tunjungan Plasa (TP) 5.

Dari data yang dihimpun Tim Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Toko Nam merupakan Bangunan Cagar Budaya Tipe C. Penetapan ini berdasarkan SK Walikota No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996. SK ini diteken Wakil Walikota, Drs. H. Wardji tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya. SK tersebut masih berlaku hingga kini.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Siswa, Polda Jatim Panggil Pemilik Sekolah SPI

Kemudian SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang juga diteken Drs. H. Wardji pada 13 Januari 1998.

Pada Bab V Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya disebutkan, bahwa Bangunan Cagar Budaya Golongan C tidak dapat dibongkar atau dipugar dengan cara revitalisasi/adaptasi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x