Rumah Radio Bung Tomo Dihancurkan, Pemkot Surabaya tak Berkutik

- 3 Juni 2021, 06:00 WIB
Rumah Radio Bung Tomo, di Jalan Mawar No. 10 Kota Surabaya yang masih tertutupi seng sejak pembongkaran pada tahun 2016
Rumah Radio Bung Tomo, di Jalan Mawar No. 10 Kota Surabaya yang masih tertutupi seng sejak pembongkaran pada tahun 2016 /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

“Pengumuman area situs bangunan cagar budaya Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo yang berdiri di atas Jalan Mawar Nomor 10 kota Surabaya masih dalam sengketa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register 752/Pdt.G/2017/PN.Sby tertanggal 19-9-2017 siapapun dilarang melakukan aktivitas pembangunan dan atau pembakaran di area ini pertanda kantor hukum RKI Jalan Darmokali Nomor 61 Surabaya.”

Koordinator Forum Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo mengungkapkan Rumah Radio Bung Tomo yang dulu pernah ditetapkan sebagai cagar budaya, kini sudah dicabut oleh PTUN.

Baca Juga: Belasan Warga Surabaya Tertipu Properti Abal-abal, Uang Rp11 Miliar Melayang

Kuncar, sapaan akrabnya, mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa menggugat balik (menggugat pembatalan pencabutan itu). Sebab kalau sudah dicabut pasti menjadi rumah pribadi.

Menurutnya, Pemkot Surabaya adalah pihak yang paling dirugikan, seharusnya menggugat pembatalan. “Tapi sampai sekarang tidak dilakukan. Kita sudah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo," ungkp Kuncar dikutip Kamis, 3 Juni 2021.

"Kasus rumah Bung Tomo itu menjadi bukti ketika rumah itu salah satu cagar budaya tapi dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan baru. Itu artinya tidak ada sinergi, Pemkot Surabaya tidak ada kongkrit,” keluhnya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak serius. Tidak ada koneksi antara database yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya dengan Dinas Cipta Karya terkait dengam renovasi, pemugaran dan segala macamnya.

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas, Siap-siap Tertangkap Mobil INCAR Polda Jatim, Begini Kecanggihannya

“Sederhana, kasus Rumah Radio Bung Tomo, ini kan pemilik rumah tidak punya uang untuk merawat rumah. Seorang janda yang tidak bekerja, disewakan juga tidak boleh, diubah juga tidak boleh bangunannya. PBB -ya besar, Pemkot Surabaya harusnya memberikan kompensasi pembebasan pajak, kedua biaya renovasi,” ungkapnya.

Selain itu, Kuncar juga mengatakan, jika Pemkot Surabaya memiliki kewajiban afirmasi yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk melakukan intervensi terhadap cagar budaya yang tidak dijangkau masyrakat karena perlindungan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah