Melanggar Aturan Lalu Lintas, Siap-siap Tertangkap Mobil INCAR Polda Jatim, Begini Kecanggihannya

- 2 Juni 2021, 15:57 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan cara kerja Mobil Canggih INCAR di Polda Jatim  Petugas kepolisian menunjukkan cara kerja Mobil Canggih INCAR di Polda Jatim
Petugas kepolisian menunjukkan cara kerja Mobil Canggih INCAR di Polda Jatim Petugas kepolisian menunjukkan cara kerja Mobil Canggih INCAR di Polda Jatim /Humas Polda Jatim

ZONA SURABAYA RAYA – Bagi pengendara kendaraan bermotor yang suka melanggar aturan lalu lintas, siap-siap mendapat sanksi. Pasalnya, selain Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), Polda Jatim mengembangkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Apa fungsi mobil ini?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

Inovasi ini dikembangkan, dengan tujuan membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan (AI) untuk pemprosesannya.

Baca Juga: Bersaing dengan Jenderal Andika, Laksamana Yudo Margono Dijagokan Jadi Panglima TNI

Ada lima fitur yang terpasang pada mobil canggih ini, diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

Lima fitur itu mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x