“Pemkot Surabaya punya kewajiban afirmasi dan di Undang-Undang diperbolehkan, jadi hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat karena perlindungan, Pemkot Surabaya bisa melakukan intervensi. Contoh seperti Rumah Radio Bung Tomo, Pemkot Surabaya tidak tegas. Sejak SK cagar budaya dicabut PTUN gara-gara digugat pembeli rumah. Harusnya gugatan dibatalkan,” tegas Kuncar. (Bersambung) ***