Rumah Radio Bung Tomo Dihancurkan, Pemkot Surabaya tak Berkutik

- 3 Juni 2021, 06:00 WIB
Rumah Radio Bung Tomo, di Jalan Mawar No. 10 Kota Surabaya yang masih tertutupi seng sejak pembongkaran pada tahun 2016
Rumah Radio Bung Tomo, di Jalan Mawar No. 10 Kota Surabaya yang masih tertutupi seng sejak pembongkaran pada tahun 2016 /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

“Pemkot Surabaya punya kewajiban afirmasi dan di Undang-Undang diperbolehkan, jadi hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat karena perlindungan, Pemkot Surabaya bisa melakukan intervensi. Contoh seperti Rumah Radio Bung Tomo, Pemkot Surabaya tidak tegas. Sejak SK cagar budaya dicabut PTUN gara-gara digugat pembeli rumah. Harusnya gugatan dibatalkan,” tegas Kuncar. (Bersambung) ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah