Belasan Warga Surabaya Tertipu Properti Abal-abal, Uang Rp11 Miliar Melayang

- 2 Juni 2021, 18:59 WIB
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan.
Direktur PT ITG Dadang Hidayat diamankan ke Polrestabes Surabaya, diduga melakukan penipuan. /Zona Surabaya Raya/Jemmi Purwodianto

ZONA SURABAYA RAYA – Hati-hati jika mendapat tawaran jual beli produk properti. Bisa jadi tawaran itu modus penipuan. Seperti
PT Indo Tata Graha (ITG) yang diduga menipu puluhan investor properti di Surabaya hingga Rp11 miliar.

Penipuan berkedok properti ini diungkap Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan menangkap Dadang Hodayat, direktur PT ITG.

Modus tersangka, developer properti ini menawarkan investasi perumahan berkonsep Smartkos di daerah Mulyosari, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Bersaing dengan Jenderal Andika, Laksamana Yudo Margono Dijagokan Jadi Panglima TNI

Tersangka menjanjikan Smartkos Mulyosari itu akan selesai dibangun pada tahun 2020. Namun hingga saat ini tak kunjung dibangun.

Sementara para pembeli atau investor sudah menyerahkan uangnya. Total mencapai Rp11 miliar.

"Namun hingga sekarang, perumahan Smartkos tersebut belum jadi. Hanya ada banner dan beberapa tiang saja," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Viral! Bupati Alor Amon Djobo Murka dengan Mensos Risma: Saya Lempar Kursi Baru Tobat Kau!

Ia mengatakan terungkapnya penipuan ini berawal dari laporan para korban yang sudah berinvestasi ke PT ITG.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x