Pengusaha Properti Surabaya Ditangkap, Ini Dugaan Kejahatan yang Dilakukan

- 1 Juni 2021, 13:00 WIB
Smartkos diduga abal-abal di kawasan Mulyosari, Surabaya, ditawarkan per unitnya Rp1,2 miliar oleh Dirut PT ITG.
Smartkos diduga abal-abal di kawasan Mulyosari, Surabaya, ditawarkan per unitnya Rp1,2 miliar oleh Dirut PT ITG. /Tim Samata Joyo

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan mafia tanah kembali terungkap di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, seorang pengusaha pengembang atau developer properti ditangkap Polrestabes Surabaya.

Informasi yang diperoleh, Selasa, 1 Juni 2021, pengusaha itu berinisial DH yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT ITG. Modusnya, penipuan dan penggelapan dalam jual beli produk properti yang ditawarkan PT ITG.

Sedang penangkapan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya itu, setelah DH ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Jejak Kota Surabaya yang Hilang, Siapa Mencuri?

Kanit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan DH. "Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan," ujar AKP Giadi.

Dijelaskan Giadi, perusahaan tersebut dalam praktiknya menawarkan properti abal-abal dengan brand Smartkos di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya.

PT ITG, lanjut Giadi, dalam brosurnya menawarkan harga Smartkos senilai Rp1,2 miliar. Banyak orang tertarik, karena lokasi dekat kampus ternama di Surabaya. Yakni, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Baca Juga: Istri Kerja ke Luar Negeri, Suami Tiduri Keponakan, Diancam Video Syur Disebar

"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat kampus ITS Surabaya," papar aumni Akpol Tahun 2012 ini.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x