Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Wow! Jumlahnya setara Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Ini

- 1 Juni 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13
Ilustrasi Gaji ke-13 /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah dijadwalkan mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan 2021 pada bulan Juni ini.

Pencairan gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2021 berbarengan dengan pencairan gaji Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia vs Thailand, Shin Tae Yong atau Akira Nishino, Siapa Pelatih Piala Dunia Terbaik?

"Pencairan gaji ke-13 bulan Juni. Idealnya, dibayarkan paling cepat berbarengan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," cetus Averrouce, Selasa, 1 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 bagi para ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Baca Juga: Istri Kerja ke Luar Negeri, Suami Tiduri Keponakan, Diancam Video Syur Disebar

Itu artinya, tunjangan kinerja dicoret dari komponen pembentuk gaji ke-13. Sementara tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x