Berkas Lengkap, Pelaku Penculikan Anak di Nanti Meja Hijau

- 31 Mei 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi penculikan anak.
Ilustrasi penculikan anak. /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA –Terkait penculikan anak dibawah umur atas nama Nesa Alana Karaissa alias Ara akhirnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.

Perlu diketahui, Ara diculik oleh kedua pelaku yang merupakan pakdhe dan budhenya ini pada Selasa (23/3/2021) lalu. Saat itu Ara sedang bermain di sekitar Taman Teratai dipanggil oleh kedua pelaku dan diajak bakan bakso dan diajak potong rambut.

Setelah diajak makan bakso dan potong rambut di salon, kemudian Ara dibawa pelaku ke Pasuruan di rumah Musrufah, istri nomor dua tersangka Ary. Disana kedua pelaku memperlakukan Ara dengan baik. Hanya saja Ara dilarang menghubungi orang tuanya.

Dua pelaku Adnannyun Hamida dan Oke Ary Aprilianto, tak lain masih hubungan saudara dengan korban ini akan segera diadili.

Hal itu diungkapkan Erick Ludfyansyah selaku Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) pada hari Jum'at, 28 Mei 2021 kemarin.

"Untuk perkara ini, kita sudah terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," terang Erick saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Sedangkan kata Erick pihaknya menunjuk I Gede Willy Pramana sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kasus penculikan Ara. Pernyataan Erick pun diamini oleh JPU kelahiran Bali ini.

"Iya mas, saya jaksa yang menangani perkara (penculikan Ara)," ujar Willy.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah