IMB Rumah Tinggal Dipakai Tempat Usaha, Satpol PP Surabaya Tutup Lahan Bongkar Muat Sayur Pandegiling

6 Maret 2024, 14:00 WIB
Suasana penutupan dan penyegelan lahan bongkar muat sayur di Pandegiling oleh Satpol PP Surabaya. /PEMKOT SURABAYA/

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan tindakan penyegelan terhadap persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling no 137 Kota Surabaya, pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Pada saat proses penyegelan, situasinya sempat tidak kondusif karena adanya penolakan terhadap tindakan tersebut.

Namun, Satpol PP Surabaya dengan cepat mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.

Baca Juga: Pedagang di Kutisari Surabaya Nekat Buka Segel secara Paksa, Satpol PP Gercep Tindak Tegas!

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan atribut segel, seperti stiker segel, Pol PP line, dan pemasangan kawat berduri di depan pintu masuk persil.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meskipun IMB yang dimiliki tercatat sebagai rumah tinggal, bangunan tersebut saat ini digunakan sebagai tempat usaha.

Surat Pemberitahuan dan Imbauan Sebelum Penyegelan

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.

Mereka telah memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, yaitu DPRKPP, guna mengurus izin yang sesuai.

Yudhistira menambahkan bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi pada Senin, 4 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Namun, hingga keesokan harinya, lokasi tersebut masih belum dikosongkan.

Hasil pemantauan Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Surabaya mengungkap penggunaan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Jelang Ramadhan Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Terbengkalai: Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran

Lebih dari 2 bulan yang lalu, melalui hasil pengawasan dan rapat bersama DPRKPP serta beberapa PD terkait, diketahui bahwa IMB tersebut seharusnya untuk rumah tinggal, bukan tempat usaha.

Untuk membuka segel, sang pemilik gedung wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Satpol PP Surabaya akan menunggu informasi dari DPRKPP mengenai penundaan atau pembatalan segel setelah pemilik mengurus izin.

Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tindakan penyegelan ini sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024, yang mengenai Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jl. Pandegiling No. 137 Surabaya. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler