Bawaslu Surabaya Buka Lowongan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan, Ini Jadwal dan Cara Daftar agar Lolos

11 Januari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Surabaya Buka Lowongan Pendaftaran Calon Panwaslu Keluruhan di 31 Kecamatan /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya membuka lowongan pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan. Rekrutmen ini guna persiapan menghadapi Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengajak warga Surabaya menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Menurut Agil, pihaknya membutuhkan petugas Panwaslu satu orang di setiap kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan. Jadi, total kebutuhan Panwaslu Kelurahan untuk Kota Surabaya sebanyak 135 orang.

Untuk melakukan pendaftaran, warga diimbau untuk mengecek jadwal dan persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan. Kata Agil, seleksi ini akan dihandle langsung oleh Panwascam di 31 kecamatan se Surabaya.

Baca Juga: Percepatan Layanan Kesehatan, Antrean Berobat di Puskesmas Surabaya Kini Tak Sampai Satu Jam!

"Semua rekrutmen dihandle oleh Panwascam," jelas Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar dihubungi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) melalui sambungan handpone, Rabu 11 Januari 2023.

Sementara itu, dalam akun resmi instagram @bawaslukotasurabaya disebutkan bahwa jadwal pendaftaran calon Panswalu Kelurahan ini dibuka mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. 

Sedang tempat pendaftaran langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya. Pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Vonis Wanita yang Diduga Lecehkan WNA Thailand Ditunda Lagi oleh Hakim PN Surabaya, Korban Kecewa

Bawaslu Kota Surabaya mengingatkan kepada para calon pendaftar untuk mengunduh formulir pendaftaran di link berikut >> KLIK DI SINI.

Formulir juga bisa diambil langsung di 31 kantor Panwascam se Surabaya. Jangan lewatkan kesempatan ini.

Syarat Calon Panwaslu Kelurahan

Berikut ini persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa seperti dirilis Bawaslu Kota Surabaya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederarjat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: LIGA 1: Paulo Victor Gabung Persebaya Surabaya, Diyakini Bakal Haus Gol seperti DDS

Cara Daftar Panwaslu Kelurahan

Setelah mengetahui persyaratan mendaftar sebagai calon Pawaslu Kelurahan se Surabaya, maka perlu diketahui cara pendaftarannya sebagai berikut:

1. Calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:

a. Fotokopi KTP

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

d. Daftar Riwayat Hidup

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Surat pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

3. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kota Surabaya.

4. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju

5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

6. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023.

7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Eks Penghuni Kolong Tol Kampung 1001 Malam yang Digusur Pemkot Surabaya, Bagaimana Nasibmu Kini?

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Simak baik-baik jadwal pendaftaran Panwaslu Kelurahan se Surabaya berikut ini:

9-13 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran

14-19 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran

20-22 Januari 2023
Perbaikan berkas pendaftaran

23 Januari 2023
Pengumuman masa perpanjangan

24-26 Januari 2023
Perpanjangan masa pendaftaran

28 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi

25 Januari-5 Februari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat

31 Januari-2 Februari 2023
Tes wawancara

4 Februari 2023
Pengumuman PKD Terpilih

5-6 Februari 2023
Pelantikan dan pembekalan PKD

7-9 Februari 2023
Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD

10-11 Februari 2023
Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai lowongan pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan se Surabaya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Bawaslu Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler