ZONA SURABAYA RAYA- Sidang putusan atau vonis perkara pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 Januari 2023.
Penundaan pembacaan vonis ini untuk kedua kalinya dilakukan hakim Imam Sudarmono. Sebelumnya, dalam sidang Senin 26 Desember 2022 lalu dengan agenda vonis terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega juga ditunda.
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega menjadi 'pesakitan' di PN Surabaya, karena diduga melakukan pelecehan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan korban Yuwaree Rattanawichai alias Maggie, seorang warga negara asing (WNA) Thailand.
Pantauan saat persidangan Senin pagi, sidang berlangsung singkat. Hanya beberapa menit setelah sidang dibuka, Hakim Imam Sudarmono mengetuk palu menunda agenda putusan.
“Sidang dibuka kembali, terdakwa dalam keadaan sehat. Sidang akan ditunda karena kami belum siap,” kata hakim menutup sidang.
Penundaan 2 kali sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa ini membuat korban kecewa.
“Tentu kami kecewa. Kok begini hukum di Indonesia yang menyangkut korban dari warga negara asing,” ujarnya seperti diterjemahkan Samantha Bowlin, usai sidang.
Perlu diketahui, dalam penundaan pertama agenda putusan 26 Desember lalu, Hakim Imam Sudarmono berdalih akan bermusyawarah dulu untuk menentukan vonis terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.