Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya

19 Mei 2022, 19:04 WIB
Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya /Pixabay/iqbalnuril

ZONA SURABAYA RAYA- Muncul pertanyaan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Apakah tidak menggunakan masker di tempat umum masih disanksi atau tidak?

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker, langsung disikapi Pemkot Surabaya dengan berkoordinasi bersama pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat.

Ini terkait kemungkinan masih adanya penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Dari kajian yang dilakukan, Indonesia mulai membaik setelah dihantma pandemi Covid-19. Termasuk Surabaya.

Baca Juga: Aji Santoso Pastikan Pemain Baru Persebaya Siap Ladeni Persis Solo di GBT, Seperti Ini Latihan yang Diberikan

"Kota Surabaya juga sudah mulai membaik," kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun, Kamis 19 Mei 2022.

Ia mencontohkan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu pasca libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Dari 350 warga yang dilakukan swab test secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.

"Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif Covid-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Puluhan Hektar Tambak di Probolinggo, Petani Garam Merugi Ratusan Juta

Meski demikian, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan SE pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

Sebab, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

"Kami belum membuat Surat Edaran (SE), karena kita masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas Covid-19 Nasional, yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun dan mengeluarkan SE Wali Kota di Surabaya," papar dia.

Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Jebret! Oknum Pilot Diduga Selingkuh dengan Pramugari di Hotel Jalan Darmo Surabaya

"Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan dia tidak menggunakan masker, kita menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan," jelasnya.

Pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka.

Pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: VIRAL! Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan sang Asisten, Ini Bukti-buktinya

"Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus mulai menjaga kesehatannya masing-masing. Kalau sudah terbiasa menggunakan masker, silahkan tetap digunakan. Hal itu baik untuk menjaga kesehatan masing-masing," katanya.

Meskipun sudah memasuki masa transisi menuju endemi, Ridwan meminta kepada warga yang merasa kurang sehat, sebaiknya tetap menggunakan masker jika sedang beraktivitas di ruang publik atau ruang terbuka.

"Kemudian untuk para lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid rawan dengan penularan Covid-19, diharapkan tetap menggunakan masker meskipun sedang berada di ruang terbuka," pungkas dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler