Kisruh Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, Dua Pengusaha Surabaya Menangi Gugatan

7 Februari 2022, 20:54 WIB
Sidang putusan terhadap gugatan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Merasa nama baiknya dicemarkan, Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto menggugat pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Perkara ini berawal dari penggugat yang berlatar belakang pengusaha ini diberhentikan dari pengurus yayasan itu. 

Beruntung, gugatan keduanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dalam sidang Senin, 7 Februari 2022.

Semula Tjokro Saputrajaya sebagai Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Sedang Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai pengawas yayasan. 

Keduanya ajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena merasa nama baiknya tercemar, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan.

Baca Juga: Dikartu Kuning Bonek Persebaya, Ketum PSSI Iwan Bule Malah Sentil Semua Klub Liga 1

Sedang pihak tergugat adalah Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. 

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023.

Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis saat membacakan putusan.

Baca Juga: Lama Tak Punya Gedung, Siswa SMK Negeri di Probolinggo Numpang Belajar di Gedung SMP

Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru.

Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan Yayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.

Baca Juga: Siap Disidangkan, Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat.

Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

"Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan.

Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

Baca Juga: Guru SD Wanita Ditemukan Tewas di Depan Sekolah, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Sementara itu, salah satu pengacara penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar.

Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap Daniel.

Terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding.

"Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan," kata Nasir.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler