Setelah dirobohkan, pemerintah akan membangun kembali stadion sesuai standar keamanan dan keselamatan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Baca Juga: GEMPAR! Batal ke Persib, Ferdinan Sinaga Merapat ke Persebaya Surabaya di Bursa Transfer Liga 1
"Tadi saya juga menyampaikan dan FIFA mengapresiasi untuk Stadion Kanjuruhan di Malang juga akan kami runtuhkan dan kami bangun lagi sesuai dengan standar FIFA," kata Jokowi yang saat itu bersama Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Hukuman Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis oleh pengadilan. Seperti mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Sedang dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Baca Juga: Hanya Cetak 2 Gol bareng Persis Solo, Apa yang bikin Persebaya Surabaya Nekat Gaet Ferdinand Sinaga?
Sementara itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara. Sedang rekannya, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Menariknya, mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang semula ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya lepas demi hukum (LDH).
Reaksi Netizen