Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Analisis Guru Besar Hukum Pidana

- 20 Maret 2023, 16:00 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita /Unpad

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan hingga kini masih menjadi perdebatan publik.

Kedua anggota polisi divonis bebas itu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menanggapi pro dan kontra vonis bebas dua anggota polisi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita angkat bicara. 

Dalam analisisnya, Prof Romli menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas dua anggota polisi itu tentunya sudah melalui pertimbangan hukum. 

Baca Juga: Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Salah satunya melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Prof Romli melanjutkan, vonis bebas dalam hukum acara pidana juga bukan sesuatu yang diharamkan.

"Vonis bebas dalam hukum acara pidana yang berlaku adalah salah satu dari tiga jenis putusan pengadilan (vonis), selain putusan dilepas dari penuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) dan dihukum," jelas Prof. Romli tertulis, Senin, 20 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x