ZONA SURABAYA RAYA - Persebaya Surabaya dan Persis Solo lantang menyuarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, menyusul keluarnya rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Selain KLB PSSI, Persebaya dan Persis juga mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk membahas nasib Liga 1 yang hingga kini terhenti.
Kelantangan Persebaya dan Persis Solo ini menjadi sorotan. Publik pun bertanya-tanya apakah upaya mereka meminta KLB PSSI akan berhasil?
Pasalnya, banyak manajemen klub yang menjadi pengurus federasi (PSSI).
Berdasarkan Pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI 2019, harus ada permintaan dan pertsetujuan dari Komite Ekeskutif (EXCO) untuk dapat menyelenggarakan KLB.
"Selama ini ketika diminta menggelar KLB selalu beralibi dapat dilaksanakan jika ada permintaan dari voters," sebut akun @serdadumerahputih_1945 dalam unggahannya, Selasa 25 Oktober 2022, menanggapi Persebaya dan Persis Solo yang meminta KLB PSSI.
"Beginilah dilemanya ketika pengurus klub juga menjadi pengurus federasi. Apa mungkin pengurus klub yang menjadi voters, meminta KLB sedangkan yang diminta KLB adalah juga bagian dari klub?," lanjut akun yang memiliki 194 ribu follower di Instagram ini.
Baca Juga: TEGAS! Bos Persebaya Azrul Ananda Surati PSSI dan PT LIB Tekait Keresahan Klub Liga 1, Begini Isinya