Manajemen Klub Rangkap Pengurus PSSI, KLB Bisa Berhasil? Pentolan Bonek Persebaya: Butuh Cara Radikal

- 25 Oktober 2022, 12:55 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule saat bersama Presiden FIFA Gianni Infantino.  Isu KLB yang digulirkan Persebaya dan Persis Solo terus menggelinding
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule saat bersama Presiden FIFA Gianni Infantino. Isu KLB yang digulirkan Persebaya dan Persis Solo terus menggelinding /@pssi/Instagram
  • Aturan Main KLB PSSI

Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI, ada lima tahapan untuk menggelar KLB.

1. Permintaan dari Exco

Pada poin pertama pasal 34 tersebut disebutkan, bahwa KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Komite Eksekutif atau Executive Comitte (Ecxo) PSSI.
Pada poin kedua, permintaan KLB bisa berasal dari para anggota PSSI.

Mengenai anggota PSSI diatur dalam Pasal 14 Statuta PSSI. Disebutkan bahwa anggota PSSI terdiri atas klub, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi klub sepak bola wanita, federasi futsal Indonesia, asosiasi wasit, asosiasi pemain, dan asosiasi pelatih.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50 persen anggota PSSI atau dua pertiga dari delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis.

3. KLB harus digelar dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan KLB diterima.

Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.

Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC.

4. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakan KLB

5. Apabila KLB diadakan atas inisiatif Ecxo, maka ia harus menyusun agenda Kongres.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x