Manajemen Klub Rangkap Pengurus PSSI, KLB Bisa Berhasil? Pentolan Bonek Persebaya: Butuh Cara Radikal

25 Oktober 2022, 12:55 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule saat bersama Presiden FIFA Gianni Infantino. Isu KLB yang digulirkan Persebaya dan Persis Solo terus menggelinding /@pssi/Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Persebaya Surabaya dan Persis Solo lantang menyuarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, menyusul keluarnya rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Selain KLB PSSI, Persebaya dan Persis juga mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk membahas nasib Liga 1 yang hingga kini terhenti.

Kelantangan Persebaya dan Persis Solo ini menjadi sorotan. Publik pun bertanya-tanya apakah upaya mereka meminta KLB PSSI akan berhasil?

Pasalnya, banyak manajemen klub yang menjadi pengurus federasi (PSSI).
Berdasarkan Pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI 2019, harus ada permintaan dan pertsetujuan dari Komite Ekeskutif (EXCO) untuk dapat menyelenggarakan KLB.

Baca Juga: Gerakan KLB PSSI Kian Nyata, Persebaya dan Persis Solo Paling Lantang, Klub Lain Digerilya, Ada yang Dukung?

"Selama ini ketika diminta menggelar KLB selalu beralibi dapat dilaksanakan jika ada permintaan dari voters," sebut akun @serdadumerahputih_1945 dalam unggahannya, Selasa 25 Oktober 2022, menanggapi Persebaya dan Persis Solo yang meminta KLB PSSI.

"Beginilah dilemanya ketika pengurus klub juga menjadi pengurus federasi. Apa mungkin pengurus klub yang menjadi voters, meminta KLB sedangkan yang diminta KLB adalah juga bagian dari klub?," lanjut akun yang memiliki 194 ribu follower di Instagram ini.

Sorotan publik terhadap aturan main KLB PSSI Instagram @serdadumerahputih_1945

Baca Juga: TEGAS! Bos Persebaya Azrul Ananda Surati PSSI dan PT LIB Tekait Keresahan Klub Liga 1, Begini Isinya

  • Aturan Main KLB PSSI

Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI, ada lima tahapan untuk menggelar KLB.

1. Permintaan dari Exco

Pada poin pertama pasal 34 tersebut disebutkan, bahwa KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Komite Eksekutif atau Executive Comitte (Ecxo) PSSI.
Pada poin kedua, permintaan KLB bisa berasal dari para anggota PSSI.

Mengenai anggota PSSI diatur dalam Pasal 14 Statuta PSSI. Disebutkan bahwa anggota PSSI terdiri atas klub, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi klub sepak bola wanita, federasi futsal Indonesia, asosiasi wasit, asosiasi pemain, dan asosiasi pelatih.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50 persen anggota PSSI atau dua pertiga dari delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis.

3. KLB harus digelar dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan KLB diterima.

Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.

Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC.

4. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakan KLB

5. Apabila KLB diadakan atas inisiatif Ecxo, maka ia harus menyusun agenda Kongres.

Namun apabila KLB diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

Baca Juga: MANTAP! Bos Persebaya Azrul Ananda Bertemu Luhut Pandjaitan dan Anak Presiden Jokowi, Apa yang Dibicarakan?

Melihat rumitnya aturan main KLB PSSI ini, salah satu pentolan Bonek, Andie Peci mengatakan perlu cara radikal dan revolusioner.

Menurut pentoln suporter Persebaya ini, jalan transformasi tidak cukup untuk mengubah PSSI maupun sepakbola nasional.

"Masih percaya dg kata "transformasi"? Sdh usang dan basi.

Sepak bola Indonesia tdk butuh langkah moderat

Hanya butuh tindakan yg radikal dan revolusioner," ungkap Andie Peci dalam cuitannya di akunnya @AndiePeci dikutip Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kadiv Humas Polri: Penyidik Punya Punya Pertimbangan Sendiri

  • Pengurus PSSI

Lalu, siapa saja anggota Ecxo PSSI saat ini. Mengutip dari laman resmi PSSI, berikut ini strukstur PSSI saat ini:

Ketua Umum:
Mochamad Iriawan alias Iwan bule

Wakil Ketua Umum I:
Iwan Budianto

Wakil Ketua Umum II:
Cucu Soemantri

Sekretaris Jenderal:
Yunus Nusi

Wakil Sekretaris Jenderal:
Maaike Ira Puspita

Anggota Eksekutif Komite:

- Yoyok Sukawi
- Dirk Soplanit
- Endri Erawan
- Haruna Soemitro
- Hasnuryadi Sulaiman
- Juni Rahman
- Pieter Tanuri
- Sonhadji
- Ahmad Riyadh
- Hasani Abdul Gani
- Yunus Nusi
- Vivin Cahyani

Terlihat tidak ada wakil Persebaya dan Persis Solo di Komite Eksekutif. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler