Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kadiv Humas Polri: Penyidik Punya Punya Pertimbangan Sendiri

- 24 Oktober 2022, 20:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /PMJNews/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Genap 24 hari pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, kini enam tersangka yang bertanggungjawab ditahan.

Keenam tersangka ditahan oleh penyidik Polri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Di mana ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia ke 134 Tragedi Kanjuruhan Reyvano Ada Luka di Tulang Dada dan Cidera Kepala

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiganya dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dilansir dari laman Antara pada Senin 24 Oktober 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan para tersangka Tragedi Kanjuruhan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x