ZONA SURABAYA RAYA - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para guru PNS dan PPPK di Indonesia. Kabar gembira datang bertubi-tubi, tak hanya gaji pokok (gapok) yang naik 8%, tunjangan profesi guru (TPG) pun turut mengalami peningkatan.
Tak berhenti di situ, angin segar kembali bertiup dengan naiknya gaji ke-13 guru PNS dan PPPK. Kenaikan ini tentu menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para guru, mengingat peran krusial mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan hidup guru akan semakin meningkat, sehingga berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS? Itu karena 3 Faktor Utama Ini, Cek Detailnya!
Kenaikan Gapok yang Signifikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran kenaikan gapok guru PNS bervariasi tergantung pada golongan, mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp3.880.400.
Bagi guru PPPK, besaran kenaikan gapok diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500.
a. Gapok guru PNS
Golongan Ia: Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400
Golongan IIc: Rp2.485.900 s.d Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 s.d Rp4.125.600