Rejeki Nomplok buat Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024: Gapok, TPG, dan Gaji Ke-13 Sah Naik!

- 24 April 2024, 14:30 WIB
ILUSTRASI: Bukan hanya gapok dan TPG yang diterima guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 naik, gaji ke-13 pun ikut naik.
ILUSTRASI: Bukan hanya gapok dan TPG yang diterima guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 naik, gaji ke-13 pun ikut naik. /FREEPIK/syarifahbrit/

ZONA SURABAYA RAYA - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para guru PNS dan PPPK di Indonesia. Kabar gembira datang bertubi-tubi, tak hanya gaji pokok (gapok) yang naik 8%, tunjangan profesi guru (TPG) pun turut mengalami peningkatan.

Tak berhenti di situ, angin segar kembali bertiup dengan naiknya gaji ke-13 guru PNS dan PPPK. Kenaikan ini tentu menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para guru, mengingat peran krusial mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan hidup guru akan semakin meningkat, sehingga berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS? Itu karena 3 Faktor Utama Ini, Cek Detailnya!

Kenaikan Gapok yang Signifikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran kenaikan gapok guru PNS bervariasi tergantung pada golongan, mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp3.880.400.

Bagi guru PPPK, besaran kenaikan gapok diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500.

a. Gapok guru PNS

Golongan Ia: Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400

Golongan IIc: Rp2.485.900 s.d Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 s.d Rp4.125.600

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PP No. 5 tahun 2024 Perpres No. 11/2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x