Apakah Gaji 3 Juta Termasuk Golongan Wajib Zakat atau Tidak? Begini Petuah Buya Yahya

- 1 April 2024, 10:00 WIB
Gaji 3 Juta Termasuk Wajib Zakat atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Gaji 3 Juta Termasuk Wajib Zakat atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV/

ZONA SURABAYA RAYA - Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat muslim yang mampu. Bagi sebagian orang, mungkin muncul pertanyaan, apakah gaji 3 juta termasuk kategori wajib zakat?

Buya Yahya, seorang ulama ternama, menjelaskan bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan.

Beliau pun menegaskan bahwa orang yang wajib zakat namun tidak menunaikannya, maka ia berdosa besar.

Baca Juga: Ingin Kaya Barokah? Simak Tips Ustadz Adi Hidayat Menggandakan Harta dan Umur Panjang Lewat Zakat!

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang wajib zakat. Ada batasan minimum harta yang disebut nisab.

Nisab adalah di mana jika harta seseorang telah mencapai ukuran tertentu, maka wajiblah baginya untuk mengeluarkan zakat.

Penjelasan Nisab Zakat Penghasilan:

Menurut Buya Yahya, untuk menentukan apakah gaji 3 juta termasuk wajib zakat, kita perlu mempertimbangkan nisab zakat penghasilan. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas murni.

Sebagai contoh:

pada tahun 2024, harga 85 gram emas murni setara dengan Rp82.312.725. Jika gaji seseorang dikalikan 12 bulan dan mencapai kurang lebih 60 juta (nisab emas 84 gram), maka ia termasuk wajib zakat.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: YouTube BILAL CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x