Bagaimana Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Simak Panduan Lengkapnya!

- 17 April 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi e-meterai atau e-materai yang digunakan untuk dokumen seleksi CPNS 2023.
Ilustrasi e-meterai atau e-materai yang digunakan untuk dokumen seleksi CPNS 2023. /Ditjen Pajak/

1. Akses Portal Meterai Elektronik: Masuk ke portal POS Meterai Elektronik dan pilih menu "Pembubuhan".

 

2. Isi Data dan Unggah Dokumen: Masukkan data yang diperlukan sesuai kolom yang tersedia, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

 

3. Atur Posisi dan Bubuhkan E-Meterai: Atur posisi e-meterai pada dokumen, kemudian klik "Bubuhkan E-meterai". Jika baru pertama kali, buat PIN 6 digit untuk autentikasi.

 

4. Masukan PIN dan Unduh Hasil: Masukkan PIN yang telah dibuat dan klik "Lanjutkan". Setelah berhasil, hasil review pembubuhan akan muncul dan dapat diunduh.

Manfaat Penggunaan E-Meterai

Penggunaan e-meterai dalam pendaftaran CPNS membawa beberapa manfaat, antara lain:

Baca Juga: Di Mana Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Cek Cara Mudahnya dengan Step by Step! 

- Praktis dan Efisien: Proses pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan secara online tanpa perlu repot ke kantor pos.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah