Bagaimana Penggolongan Gaji PPPK 2024? Yang Terendah saja Rp3 Juta, Berapa yang Tertinggi?

- 7 April 2024, 11:00 WIB
Pelantikan 1.865 PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Garut
Pelantikan 1.865 PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Garut /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

ZONA SURABAYA RAYA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pilihan karir yang menarik bagi banyak orang.

Selain menawarkan gaji yang kompetitif, PPPK juga memberikan kesempatan untuk mengabdi kepada negara dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai PPPK, penting untuk memahami sistem penggolongan dan gaji yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang penggolongan PPPK, gaji, dan informasi penting lainnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Pamekasan 2024? Wuih, Ternyata Golongan Ini Cair setara Pegawai BUMN!

Sistem Penggolongan PPPK

Berbeda dengan PNS yang memiliki 4 golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan yang didasarkan pada jenjang pendidikan pelamar. Berikut rinciannya:

Golongan I: SD

Golongan IV: SMP

Golongan V: SLTA/Diploma I

Golongan VI: Diploma II

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x