Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Resmi Dibuka bulan Mei, Ini yang harus Pelamar Pastikan Siap!

- 15 April 2024, 12:00 WIB
Tahapan Seleksi dan Panduan Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024
Tahapan Seleksi dan Panduan Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 /

ZONA SURABAYA RAYA - Pendahuluan Memasuki tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) membuka peluang karier bagi para pencari kerja yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Dengan proses seleksi yang transparan dan terstruktur, BKN RI mengundang talenta-talenta terbaik untuk bergabung dalam jajaran pemerintahan melalui program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal dan Tahapan Proses Seleksi Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024

Jadwal dan Proses Seleksi Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan dalam tiga periode penting, dimulai dengan tahapan sanggah pada pekan kedua bulan Mei. Setiap calon diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi sebelumnya, dengan proses jawab sanggah yang dijadwalkan pada bulan Juni.

Baca Juga: Mengapa Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS? Itu karena 3 Faktor Utama Ini, Cek Detailnya!

Pada bulan Juli, BKN RI akan mengumumkan informasi penting terkait daftar peserta, jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini akan diikuti oleh pengolahan nilai dan pengumuman hasil yang akan berlangsung pada bulan Agustus.

Formasi CPNS 2024 Tahun ini, total formasi CPNS yang dibuka mencapai 207.247, dengan rincian 177.020 untuk formasi umum dan 30.227 untuk formasi khusus. Formasi khusus ini mencakup alokasi untuk penyandang disabilitas, putra-putri asli Papua dan Papua Barat, serta lulusan terbaik dari perguruan tinggi negeri (PTN).

Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK Untuk mendaftar, calon peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Membuat Akun SSCASN

- Kunjungi situs web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

- Pilih opsi “Buat Akun” dan ikuti proses verifikasi identitas.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x