Bagaimana Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Simak Panduan Lengkapnya!

- 17 April 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi e-meterai atau e-materai yang digunakan untuk dokumen seleksi CPNS 2023.
Ilustrasi e-meterai atau e-materai yang digunakan untuk dokumen seleksi CPNS 2023. /Ditjen Pajak/

 

2. Isi Data dan Cek E-Meterai: Lengkapi biodata diri dan informasi jabatan yang dipilih hingga tahap pengunggahan dokumen. Klik "Cek Akun E-meterai" dan pilih "Registrasi E-meterai".

 

3. Buat Akun E-Meterai: Daftarkan email dan password, lalu klik "Submit". Cek inbox email yang didaftarkan dan klik tautan aktivasi akun.

 

4. Login dan Lakukan Pembelian: Masuk ke akun e-meterai di e-materai.co.id Pilih menu "Pembelian", masukkan jumlah kuota e-meterai yang diinginkan, dan klik "Bayar". Pilih metode pembayaran yang sesuai dan selesaikan prosesnya.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Cuma Butuh HP!

 

5. Kembali ke SSCASN dan Bubuhkan E-Meterai: Login kembali ke akun e-meterai di SSCASN dan klik "Baiklah". Lakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang sesuai.

Bagaimana Cara Membubuhkan E-Meterai pada Dokumen?

Setelah membeli e-meterai, langkah selanjutnya adalah membubuhkannya pada dokumen yang diperlukan. Berikut caranya:

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah