Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

- 19 Maret 2024, 20:53 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah
Hakim MK Guntur Hamzah /Instagram @mahkamahkonstitusi

ZONA SURABAYA RAYA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH kembali disoal. Ia dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan WNI bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta Pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Atas putusan itulah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi Cawapres dan menjadi pasangan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran Melengang jadi Cawapres, Jimly Asshiddiqie Bongkar Ada Sosok yang Intervensi Anwar Usman

Atas putusan MK itu, Anwar Usman dibawa ke persidangan MKMK. Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Terkait hal itu, advokat Sunandiantoro, SH, MH kembali melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK. Pengacara asal Banyuwangi yang dikenal sebagai pengacara kampung ini menduga Guntur Hamzah bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui putusan MK No. 90 tersebut.

"Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kami juga meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga minta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ungkap pengacara yang akrab disapa Sunan, Selasa 19 Maret 2024.

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90,” lanjutnya.

Baca Juga: Anwar Usman Tidak Hadiri Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x