Breaking News: Dinilai Muluskan Jalan Gibran Rakabuming Raka Melaju Jadi Bacawapres Anwar Usman Diberhentikan

- 7 November 2023, 19:15 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /Tangkap Layar Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

ZONA SURABAYA RAYA - Akhirnya hari ini, Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres, Jimly Assiddiqie: Yakinkan Kami!

Dalam putusannya tersebut, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni tentang Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Tak hanya itu, Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman tak punya hak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK

Tak hanya itu, Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah