Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

- 9 November 2023, 13:46 WIB
Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman
Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengumumkan pemilihan tersebut dan menyatakan bahwa Suhartoyo akan menjadi Ketua MK yang baru, sementara dirinya akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno hakim yang dilakukan secara tertutup, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saldi Isra menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi turut hadir dalam rapat pleno hakim. Dalam hasil diskusi, dua nama diusulkan sebagai calon Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Kedua calon tersebut berdiskusi dan akhirnya mencapai kesepakatan mengenai siapa yang akan menjadi Ketua dan siapa yang akan menjadi Wakil Ketua.

Baca Juga: Dagdigdug Menantikan Siapa Layak jadi Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK Ditentukan Hari Ini

Kemudian, tujuh hakim konstitusi lainnya yang awalnya meninggalkan ruangan kembali dan menyetujui kesepakatan yang telah dicapai oleh Suhartoyo dan Saldi Isra.

Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya pada tanggal 13 November di Gedung MK RI, Jakarta. Dengan demikian, pengurus Mahkamah Konstitusi akan kembali berjalan seperti biasa mulai hari Senin.

Anwar Usman sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Hal ini terkait dengan perkara yang menyangkut syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan pemberhentian Anwar, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mengatur pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diumumkan. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di masa mendatang, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah