ZONA SURABAYA RAYA - Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun demikian terdapat pihak yang menilai bahwa hukuman untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai belum cukup.
Hal itu dikarenakan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Penilaian tersebut datang dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih, dimana menurutnya, Anwar Usman harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan bukan hanya pemecatan dari jabatan Ketua MK.
Maka dari itu, dalam sidang putusan, Bintan memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait dengan putusan MKMK tersebut.
Bintan menegaskan bahwa PTDH merupakan satu-satunya sanksi untuk menghukum pelanggaran seberat yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Dasar pendapat Bintan untuk PTDH Anwar Usman
Bintan mengatakan bahwa dasar dirinya memberikan pendapat berbeda, yakni pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, hal itu dikarenakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas Perintahkan TNI-Polri dan ASN Netral dalam Pemilu 2024, Kalau MK Gimana Pak?