KPPU Meminta Kepatuhan Maskapai Penerbangan Terhadap Putusan Hukum

- 17 Maret 2024, 09:05 WIB
KPPU Meminta Kepatuhan Maskapai Penerbangan Terhadap Putusan Hukum
KPPU Meminta Kepatuhan Maskapai Penerbangan Terhadap Putusan Hukum /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dalam kasus pelanggaran persaingan usaha terkait harga tiket pesawat. Sanksi ini berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan ini kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Mengingat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," ujar M. Fanshurullah Asa, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca Juga: Membongkar Kartel Tiket: KPPU Mendorong Kepatuhan dan Transparansi

Lebih lanjut, M. Fanshurullah Asa juga menyebutkan bahwa berdasarkan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, KPPU akan segera menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai terkait. Hal ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan persaingan usaha di sektor penerbangan.

Kepatuhan terhadap keputusan KPPU menjadi penting untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penetapan harga tiket pesawat, serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x