Sidang Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Hadirkan Saksi Terlapor, Siapakah?

- 24 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom
Ilustrasi minyak goreng. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom /

ZONA SURABAYA RAYA - Lanjutan sidang kasus minyak goreng nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga.

Pemeriksaan yang bersangkutan dalam porsinya sebagai saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 20 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Seperti dilansir dari siaran resmi KPPU, Selasa 24 Januari 2023, GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia yang didirikan pada tanggal 12 Desember 2006.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Kembali Periksa Pemilik Toko

Asosiasi ini bersifat resmi dan anggotanya adalah berbasis industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP).

Sebelumnya, GIMNI berawal dari Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).

GIMNI bertujuan untuk menghimpun perusahan-perusahaan industri minyak nabati dan bertujuan utama untuk menjadi mitra Pemerintah guna memberikan masukan dalam rangka pembuatan kebijakan dan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing di pasar.

Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x