Membongkar Kartel Tiket: KPPU Mendorong Kepatuhan dan Transparansi

- 16 Maret 2024, 10:30 WIB
ILUSTRASI tiket pesawat.*/DOK PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI tiket pesawat.*/DOK PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

ZONA SURABAYA RAYA - Setiap tahun, naiknya harga tiket pesawat menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi sorotan serius. Menghadapi permasalahan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya kepatuhan para pemain industri penerbangan. M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menekankan urgensi ini di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tujuh perusahaan, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, diarahkan KPPU dalam kasus Kartel Tiket untuk tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum menetapkan kebijakan harga tiket.

KPPU berpegang pada putusan hukum yang telah memperkuat otoritasnya, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Infrastruktur: PLN UP3 Banyuwangi dan PLN IconPlus Merapikan Kabel di Kota Banyuwangi

Kasus Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 mengungkap bahwa para terlapor hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi, tanpa membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Ini mengakibatkan terbatasnya opsi bagi konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah terjadinya kartel untuk menurunkan pasokan. Pembatalan ini meningkat sebelum dan sesudah November 2018, efektif menjaga harga tiket tinggi pada saat low season.

Putusan KPPU memerintahkan terlapor memberitahukan setiap kebijakan yang mempengaruhi harga tiket kepada KPPU selama 2 tahun sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan ini mengalami proses hukum panjang hingga memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan ini. Melihat kejadian yang berulang setiap tahun, KPPU siap mengundang ketujuh maskapai penerbangan tersebut untuk memastikan kepatuhan dan menjaga persaingan yang sehat dalam industri penerbangan.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x