Meningkatkan Koordinasi Antara KPPU dan PPATK untuk Menangani Pencucian Uang dalam Transaksi Merger dan Akuisi

- 14 Maret 2024, 07:30 WIB
Meningkatkan Koordinasi Antara KPPU dan PPATK untuk Menangani Pencucian Uang dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
Meningkatkan Koordinasi Antara KPPU dan PPATK untuk Menangani Pencucian Uang dalam Transaksi Merger dan Akuisisi /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pertemuan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta menjadi momentum penting dalam meningkatkan koordinasi antar lembaga. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi serta memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010, tetapi perlu ditingkatkan. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, terutama dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. Namun, lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian dan diskusi intensif guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut, terutama dalam transaksi merger dan akuisisi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan dan melaporkan transaksi keuangan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: New VMAX 175 Siap Ganti NMAX 155, Inikah Revolusi Skutik Sporty yang Bakal Rilis?

Ketua KPPU menambahkan bahwa kerja sama ini akan dikuatkan di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama. Hal ini diharapkan dapat mendukung prioritas KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, terutama pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce.

Dengan kolaborasi yang erat antara KPPU dan PPATK, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam transaksi bisnis dapat menjadi lebih efektif dan terkoordinasi. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KPPU dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, serta masyarakat pada umumnya.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x