KPPU Tingkatkan Kerjasama dengan PPATK dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pencucian Uang

- 14 Maret 2024, 15:55 WIB
KPPU Tingkatkan Kerjasama dengan PPATK dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pencucian Uang
KPPU Tingkatkan Kerjasama dengan PPATK dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pencucian Uang /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan koordinasi untuk menangani tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan transaksi Merger dan Akuisisi. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dilaksanakan di Kantor PPATK Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam pertemuan tersebut, para anggota KPPU dan berbagai pejabat dari kedua lembaga membahas tentang pentingnya meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kerjasama formal antara KPPU dan PPATK telah berlangsung sejak tahun 2010, namun KPPU menilai bahwa lingkup kerjasama tersebut masih perlu diperluas untuk mencakup berbagai aspek preventif.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha, khususnya terkait dengan transaksi merger dan akuisisi. Oleh karena itu, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan diskusi dan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut yang dapat mempengaruhi persaingan bisnis di pasar.

Baca Juga: Daftar 23 Wajah Baru Anggota DPRD Surabaya Terpilih, Ada Politisi Cantik hingga Anak Petinggi PDIP dan Golkar

Selain itu, M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kerjasama dalam bidang penegakan hukum, siskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, serta pelatihan bersama. Hal ini dilakukan untuk mendukung prioritas KPPU, termasuk dalam program 100 hari anggota KPPU yang baru.

Dengan sinergi antara KPPU dan PPATK, diharapkan penanganan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan lebih efektif dan menyeluruh, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berintegritas di Indonesia.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x