KPPU Awasi Perkembangan Penyaluran Pinjaman Pendidikan Mahasiswa

- 3 Maret 2024, 14:25 WIB
KPPU Awasi Perkembangan Penyaluran Pinjaman Pendidikan Mahasiswa
KPPU Awasi Perkembangan Penyaluran Pinjaman Pendidikan Mahasiswa /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi perkembangan dalam penyaluran pinjaman pendidikan mahasiswa (student loan) untuk mencegah potensi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sebagai upaya untuk memahami lebih dalam isu ini, KPPU menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.

Pada pertemuan kali ini, yang berlangsung pada 28 Februari di Kanwil IV, dihadiri oleh 4 perwakilan PT di Jawa Timur, antara lain Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Jember (UNEJ), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dalam FGD yang dipimpin oleh Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si.,M.E., terungkap adanya problem terkait penyaluran pinjaman yang diambil oleh mahasiswa di PT tanpa sepengetahuan pihak kampus, sehingga kampus turut terdampak jika terjadi persoalan dalam penyelesaian pinjaman, Surabaya, Jawa Timur, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Perampokan di Gudang Meubel di Jl. Anjasmoro, Surabaya, Terbantahkan

Pihak kampus menyampaikan bahwa mereka telah memiliki mekanisme bantuan keuangan untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya kuliah. Salah satu contoh adalah adanya fasilitas baitul maal di salah satu fakultas yang membantu pembiayaan pendidikan mahasiswanya.

Namun, berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang - Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, diamanatkan agar tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena masalah biaya pendidikan. Pihak universitas juga menyediakan berbagai alternatif beasiswa dan kebijakan penyesuaian biaya kuliah bergantung pada kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.

Dr. Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa di luar negeri, mahasiswa yang mengambil pinjaman pendidikan akan membayar kembali setelah mereka bekerja. Namun, tantangan di Indonesia adalah kurangnya sistem yang teratur untuk melacak kewajiban tersebut.

Meskipun Undang - Undang No. 12 Tahun 2012 memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada mahasiswa, perlu ada penyesuaian mekanisme untuk menjadikannya lebih efektif dan efisien.

KPPU akan terus memantau perkembangan penyaluran pinjaman pendidikan mahasiswa untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x