Batalkan Tarif Rp3,7 Juta Bagi Wisatawan KPPU Siap berkontribusi dalam Regulasi Konservasi Pulau Komodo

- 17 Desember 2022, 11:30 WIB
Batalkan Tarif Rp3,7 Juta Bagi Wisatawan KPPU Siap berkontribusi dalam Regulasi Konservasi Pulau Komodo
Batalkan Tarif Rp3,7 Juta Bagi Wisatawan KPPU Siap berkontribusi dalam Regulasi Konservasi Pulau Komodo /KPPU/

ZONA SURABAYA RAYA - KPPU mengapresiasi langkah pemerintah guna membatalkan rencana penerapan tarif Rp3,7 juta bagi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Rencana Pembatalan tarif tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Di mana hal itu sejalan dengan sikap KPPU, yang sebelumnya pada tanggal 22 November 2022, mengirimkan surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang berisi pendapat KPPU terkait Pergub nomor 85 tahun 2022.

Pergub tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Santai di Pinggir Pantai Nikmati Suasana dan Keindahan Jembatan Kenjeran

Terkait hal itu, Ratmawan Ari Kusnandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU menerangkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat :

  1. Diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.
  2. Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.

Selanjutnya Ari menegaskan komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk memfasilitasi / memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan konservasi taman nasional pulau komodo.

"Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat", kata Ari.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x