Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!

- 24 Desember 2023, 20:30 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu! /Instagram @kesdm/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai 1 Juanuari 2024, masyarakat tidak bisa bebas membeli gas LPG 3 kg di warung atau toko. Sebab, Pemerintah memberlakukan aturan baru cara dan syarat membeli gas LPG 3 kg.

Pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata mulai 1 Januari 2024. Untuk membeli gas LPG 3 kg ini, masyarakat harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftar agar bisa membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar pembelian gas LPG 3 kg?

Baca Juga: Kok pada Rebutan BLT El Nino? Padahal Ada 3 Bansos Lain yang Disalurkan pada Desember 2023

Syarat dan Ketentuan Pembelian LPG 3 KG

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu 24 Desember 2023.

Ia memastikan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x