Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Cara Pendaftaran Beli LPG 3 Kg
Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Berikut ini caranya seperti dikutip dari laman IndonesiaBaik.id
1. Datangi Pangkalan LPG
Cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.
Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
2. Cek Secara Online
Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di MyPertamina [ KLIK DI SINI ].