Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!

- 24 Desember 2023, 20:30 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu! /Instagram @kesdm/

Baca Juga: Info Terbaru! UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PENA Rp6 Juta, Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Ketentuannya

Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara Pendaftaran Beli LPG 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Berikut ini caranya seperti dikutip dari laman IndonesiaBaik.id

Baca Juga: Nggak Cuma BLT El Nino, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Bakal Dibagikan hingga Maret 2024, Segera Cek!

1. Datangi Pangkalan LPG

Cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

2. Cek Secara Online

Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di MyPertamina [ KLIK DI SINI ].

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah